PEMBENTUKAN DESA SADAR HUKUM DESA SUMILIR KECAMATAN KEMANGKON KABUPATEN PURBALINGGA DENGAN TEMA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Abstract
Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya harus datang dari aspek pemerintah selaku apparat penegak hukum, melainkan juga dari masyarakat yang sadar dan patuh pada hukum. Bagi sebagian orang, untuk mewujudkan kesadaran hukum di tengah masyarakat cukup dengan memberikan informasi dalam bentuk penyuluhan atau kampanye. Namun itu tidak cukup. Setidaknya, selain berkampanye, ada tiga cara tambahan lain yang harus dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yaitu berikan teladan, berikan pengetahuan hukum, berikan ganjaran atau tindakan hukum. Metode yang digunakan yaitu observasi dan partisipasi aktif. Hasil Pengabdian Masyarakat yang didapat yaitu keluarga sadar hukum di Desa Sumilir Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga sudah terbentuk dan ber-SK dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat antusias untuk belajar dan mengembangkan kegiatan sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Terbentuknya keluarga sadar hukum Desa Sumilir Kecamatan Kemangkon diharapkan kesadaran akan peraturan hukum yang berlaku di masyarakat meningkat. Masyarakat mau bahu membantu dalam menyelesaikan masalah yang berurusan dengan hukum. Masyarakat tidak takut lagi kalau sudah berurusan dengan hukum. Materi pembekalan terkait Hukum Perkawinan Islam, Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga pada perempuan dan anak, Sosialisasi Trafficking, Sertifikat Elektronik. Dari materi yang disampaikan diharapkan menjadi bekal yang mendukung terwujudnya masyarakat sadar hukum sebagaimana mestinya.
References
Agnes Noviany Simarmata, Nicka, (2022), Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Akibat dan Implikasi Hukum dari Perkawinan Anak. Jurnal: Dedikasi Hukum, Vol. 2 No.1(2022): April 2022.
(https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jdh/article/view/19047. Diakses 13 September 2025).
Hasiholan M Sagala, Delvia Marbun, Romauly Marpaung, Victor Manurung, (2025), Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jurnal: Jurnal Pendidikan Tanbusai. Vol. 9 No. 1 (2025). (https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/25265?. Diakses: 13 September 2025).
Allya Putri Yuliyani, Rasji Rasji, (2025), Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Status Nikah Siri. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 8 No. 3a. (2025).
(https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/10612. Diakses, 13 September 2025).
Nirmala Wibawanti, Asep Sudrajat, Rika Oktaviani, (2025), Peranan Kepolisian dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurnal: Legal Note. Vol. 1 No. 2. (2025). (https://doi.org/10.70716/legalnote.v1i2.101, diakses 12 September 2025).
Nunung Rahmania, Atika Zahra Nirmala, Ayu Riska, Jamaludin Jamaludin, (2025), Perkawinan Anak Sebagai Faktor Trafficking in Persons di Indonesia, Jurnal: Fundamental Justice. Vol. 6 No. 1. (2025). (https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i1.4904, diakses pada 15 September 2025) .
Ni Putu Rai Yuliartini, Ida Bagus Wyasa Putra, Gede Marhendra Wija Atmaja, Dewa Gede Sudika Mangku, (2022), Legal Protection for Women and Children as Victims of Human Trafficking in Indonesia, Jurnal Hukum: Novelty, Vol. 13. No. 1. (2022). (https://doi.org/10.26555/novelty.v13i1.a18738, diakses, 15 September 2025) .
Devita Candra, (2025), Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Pihak Ketiga, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan, dan Sosial Humaniora. Vol. 2. No. 3 (2025). (https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i3.931, diakses pada 15 September 2025).
Tri Supartini, Meysita Arum Nugroho, (2025), Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021. Jurnal: Ibrahim Law Review. Vol. 5 No. 1. (2025). (https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.557, diakses pada 15 September 2025) .
Nur Hidayani Alimuddin, (2021), Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia, Jurnal: Sasi. Vol. 27. No. 3. Tahun 2021. (https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509, diakses pada 13 September 2025).
Imron Rosyadi, Helmy Ziaul Fuad, Ashlaha Baladina Zaimuddin, (2025), Criminalization of Unregistered Marriage in Indonesia: A Legal System Analysis Based on Friedman's Theory, Jurnal: al’adalah. Vol. 22. No. 1 (2025). (https://doi.org/10.24042/adalah.v221.22779, diakses pada 13 September 2025) .
Andi Muhammad Akmal, Chaerul Mundzir, Mulham Jaki Asti, Rahmawati Abbas, Zulhas'ari Mustafa, (2024), Legal Solutions for Domestic Violence in Unregistered Marriages in Indonesia: Integrating Maqāṣid al-sharī’ah, Jurnal: El-Usrah, Vol. 7. No. 2. (2024). (https://doi.org/10.22373/ujhk.v7i2.25971, diakses pada 13 September 2025).
Copyright (c) 2026 Fetri Fatorina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Hak cipta dari semua naskah yang masuk dan dipublikasikan oleh Migunani Nusantara menjadi milik penulis. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto selaku penerbit dari jurnal ini berhak mengerbitkan dan menyebarluaskan semua artikel di jurnal ini. Penulis diwajibkan mengisi lembar pernyataan keaslian tulisan (formulirnya dapat diunduh di sini) dan kemudian mengirimkan formulir yang telah diisi ke [email protected]




Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto