IMPLEMENTASI PENGADUAN MASYARAKAT SECARA ONLINE MENURUT PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018

  • Yolanda Azzahra Firmansyah The Secretariat General of the House of Representatives of the Republic of Indonesia
  • Endang Eko Wati Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
  • Rakhma Nurrozalina Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
Keywords: implementation; online complaint; Banyumas Resort.

Abstract

This study aims to 1) find out the implementation of online public complaints according to Regulation of the Indonesian National Police Number 9 of 2018 concerning Procedures for Handling Public Complaints within the Indonesian National Police at the Banyumas City Police Office; 2) find out the obstacles faced by the Banyumas City Police Office in handling online public complaints. This research used empirical research and a qualitative descriptive approach. Based on the results of the research conducted, it can be concluded that the implementation of online community complaints, grounded in a legal basis, is following its intended functions and operations. However, some challenges and obstacles can affect the effectiveness and sustainability of its operations. The results of this study are expected to be input for the Banyumas City Police in improving implementation and governance in accordance with the Regulation of the Indonesian National Police Number 9 of 2018.

References

Bryett, Keith., & Arch, Harrison. (1994). An Introduction to Policing Volume 4: Trends and Procedures in Policing. Australia: Butterworths.

Hadi, Syofyan. (2017). Hukum Positif Dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 231–242.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (Cetakan II). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nurrozalina, Rakhma., Setya, Kartika Winkar., & Wati, Endang Eko. (2023). Kebijakan Pencatatan Perkawinan Siri di Kartu Keluarga dari Sudut Pandang Administrasi Kependudukan dan Status Hukum. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara., 13(2), 109.

Suparman, H. Asep. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Wawasan Hukum, 31(2), 177–182.

Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Republik Indonesia tentang kewajiban polisi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 118 Tahun 2004 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Published
2025-05-24